Suarapena.com, JAKARTA – Dalam sebuah operasi besar-besaran, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap 17 kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) sejak Januari 2024.
Pengungkapan ini menandai komitmen kuat dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Brigjen Nunung Syaifudin, Dirtipider Bareskrim Polri, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa penyelewengan ini dilakukan oleh pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dengan dampak langsung yang merugikan konsumen.
“Kami telah menetapkan 67 orang sebagai tersangka, termasuk pengelola SPBU, operator, hingga manajer,” ujar Brigjen Nunung, Kamis (28/3/2024).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bareskrim untuk memastikan integritas distribusi BBM di Indonesia.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran terhadap UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan seriusnya pelanggaran tersebut.
Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba merugikan konsumen dan negara, serta memastikan bahwa distribusi BBM di Indonesia berjalan dengan adil dan transparan. (sp/hp)