Suarapena.com, BANDUNG – Belum lama ini, Selasa malam, 17 September 2024, tim gabungan menggelar operasi penertiban di Apartemen Metro Suite dan Grand Asia Afrika, Bandung.
Operasi ini merupakan respons atas laporan warga terkait dugaan aktivitas prostitusi di kedua apartemen tersebut. Sebanyak 24 orang diamankan.
Tim gabungan ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3A), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Polrestabes Bandung, dan TNI.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan pengaduan resmi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS) Metro Suite.
“(Ya betul), kami berhasil mengamankan 17 orang dari Apartemen Metro Suite, 3 di antaranya diduga melakukan perbuatan asusila,” kata Mujahid.
Selain Apartemen Metro Suite, petugas juga menyisir ke Apartemen Grand Asia Afrika. Dari penyisirannya, petugas gabungan mengamankan 7 orang, termasuk seorang anak di bawah umur. Anak tersebut diserahkan kepada DP3A untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua P3SRS Metro Suite, Irma Widyaningsih, menyatakan bahwa penghuni apartemen merasa terganggu oleh aktivitas yang mengarah pada prostitusi.
“Kami sering menerima laporan terkait keributan dan konflik antar penghuni akibat praktik tidak sehat ini. Berbagai tindakan tersebut sudah sangat meresahkan, sehingga kami merasa perlu untuk melapor kepada pihak berwenang dalam hal ini Satpol PP,” ujarnya.
Operasi ini diharapkan mampu membersihkan apartemen dari aktivitas prostitusi dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman serta aman bagi para penghuni.
“Semoga praktik prostitusi di apartemen bisa diberantas hingga bersih, dan kehidupan di apartemen menjadi lebih tenang,” tutup Irma.
Selain menyisir apartemen, tim gabungan juga melakukan razia penertiban minuman beralkohol di Jalan Setramurni Dalam, Sukasari. Di lokasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 268 botol minuman beralkohol ilegal. (sp/ziz)