5 orang buruh PT. Arta Boga Cemerlang, masing-masing Samsudin, Darmawan, Agus, Didi dan Jamal, yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Ketua Komisi IV, Anden, beserta dua anggota Komisi IV, Nyumarno dan Nurdin Muhidin untuk membebaskan 5 buruh yang ditahan perusahaan.
“Kerja ada aturannya, 8 jam per hari. Kalau lembur juga ada aturan mainnya, harus ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja,” tegas Nyumarno dengan nada tinggi.
Terkait dengan adanya permasalahan di dalam perusahaan, kata dia, sepatutnya pihak perusahaan melakukan upaya hukum terhadap pekerja, bukan melakukan penahanan sehingga pihak perusahaan diduga kuat telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 338 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
“Sesuai dengan Undang Undang yang berhak melakukan penahan itu adalah penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan. Ini jelas pelanggaran dan harus diproses hukum, pelakunya, pemberi kerjanya, pemilik pabriknya semua bisa kena ancaman pidana. Ini tidak main-main, hukumannya bisa mencapai 8 hingga 12 tahun penjara,” terangnya dia.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan, dengan adanya penahanan buruh di dalam perusahaan, ini menjadi catatan agar setiap pengusaha, khususnya di Kabupaten Bekasi agar tidak bertindak semena-mena terhadap buruh. Apalagi sampai melanggar ketentuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak melarang pengusaha untuk berinvestasi di Kabupaten Bekasi, tetapi tolong ikuti ketentuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata dia.
Ia pun menyoroti lemahnya pengawasana yang dilakukan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II sehingga persoalan yang dialami oleh para buruh PT. Arta Boga Cemerlang bisa terjadi.
“Kami berharap Balai pengawas Ketenagakerjaan bisa lebih maksimal lagi agar persoalan-persoalan ketenagakerjaan seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Bekasi ,” tambah Anden.
Di tempat yang sama, Bagian legal di PT. Arta Boga Cemerlang, Ando saat menerima anggota dewan yang melakukan sidak membenarkan jika pihak perusahaan melakukan penahanan terhadap 5 orang karyawannya. Alasanya, adanya selisih barang saat dilakukan cek fisik stok gudang (Stok Opname).
Sesuai dengan aturan perusahaan, kata dia, maka 5 orang karyawan harus mempertanggungjawabkan adanya selisih barang tersebut. Apalagi, akibat selisih ini disinyalir mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp320 juta. (ars)