Suarapena.com, BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan memasuki purna tugas pada 20 September 2023 mendatang.
Diketahui, dalam regulasi pengisian jabatan Pj Wali Kota, DPRD harus mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk menjadi bahan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri dalam menetapkan Penjabat (Pj) Walikota.
DPRD Kota Bekasi punya hak untuk mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri. Syarat yang bisa direkomendasikan oleh DPRD ialah Pejabat Tinggi Pratama.
“Ya, betul. Saya melihat dan memandang, untuk mengawal tahun politik seyogianya Pj Wali Kota Bekasi harus yang faham betul dengan kondisi Kota Bekasi. Seperti Pj Sekda Junaedi atau Kadishub Provinsi Jabar Koswara Hanafi.
Kenapa? Karena saya rasa teman-teman dewan sudah memahami sekali track record orang-orang ini, apalagi, Pj Sekda sekarang, Junaedi pernah menjadi Sekwan juga di DPRD,” ungkap Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Hingga saat ini dipandang Didit, ada beberapa pejabat tinggi pratama senior yang memiliki track record baik seperti mantan Sekda Reny Hendrawati, Pj Sekda Junaedi, dan mantan Kadis Tata Ruang Kota Bekasi yang saat ini menjabat Kadishub Provinsi Jabar, Koswara Hanafi.
Menurutnya, pengusulan nama dari internal birokrat Kota Bekasi ini menjadi penting lantaran terkait karakteristik daerah dan menjaga kondusifitas di tahun politik.
“Kan nanti Pj menjabat setahun lebih dan harus kawal tahun politik, saya kira pengusulan ini harus yang benar-benar memahami karakteristik Kota Bekasi, ya, jadi paling tidak bisa menjaga kondusifitas ketika tahun politik,” pungkasnya. (Bo/Sp)