SUARAPENA.COM – Bapak dan anak pelaku pencabulan pada anak di bawah umur, Budi Rahmat (56) dan Diki Darmawan (22) akhirnya dibekuk polisi di Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Hernanto Bachtiar mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini tim gabungan dari PPA, Kamneg, dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengejar kedua pelaku dari Bekasi hingga Jakarta.
“Pelaku sempat berada di Kampung Pisangan, Kabupaten Bekasi. Tetapi pelaku berhasil melarikan diri dan kami mendapat informasi pelaku berada di daerah Jakarta Utara,” katanya, Rabu (22/3/2017).
Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah istri dari Budi Rahmat, paman korban pencabulan anak si bawah umur IPF (16).
“Mereka ditangkap di daerah Gang Salon, Jakarta Utara,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelak dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka diancam dengan hukuman sedikitnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar. (sng)