Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

Amicus Curiae: Suara Akademisi, Seniman, dan Mahasiswa dalam Sengketa Pilpres 2024

×

Amicus Curiae: Suara Akademisi, Seniman, dan Mahasiswa dalam Sengketa Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Banyak dari akademisi, seniman, mahasiswa, advokat, dan politisi mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekitar 303 guru besar, akademisi, dan anggota masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae ke MK, pada 28 Maret 2024.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dua perwakilan, Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI), menyampaikan langsung dokumen tersebut ke Mahkamah.

Mereka berharap Mahmakah tidak hanya mempertimbangkan angka perolehan suara, tetapi juga melihat secara holistik terkait pelanggaran asas-asas pemilu yang diamanatkan oleh UUD 1945. Keadilan substantif menjadi fokus, bukan hanya keadilan prosedural formal.

Pada 1 April 2024, 159 sastrawan dan budayawan juga mengajukan amicus curiae ke MK. Inisiatif ini dipimpin oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad. Beberapa seniman terkenal seperti Ayu Utami dan Agus Noor turut serta.

Ayu mengatakan keinginan utama para seniman adalah mempertahankan kebebasan, tidak hanya berekspresi dan berpikir, tetapi juga kebebasan manusia secara keseluruhan. Kebebasan ini bergantung pada integritas sistem pemilihan umum.

Berita Terkait:  Pasca Putusan MK, Bawaslu RI Minta DPR Segera Ambil Langkah Penyesuaian UU Pilkada

Pada hari yang sama, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama sejumlah dosen dan peneliti di Fakultas Hukum UGM juga mengajukan amicus curiae. Mereka menyoroti praktik curang dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Lalu, pada 16 April 2024, empat organisasi kemahasiswaan, yakni Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga juga mengajukan amicus curiae ke MK.

Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine mengatakan, penyampaian Amicus Curiae oleh empat organisasi kemahasiswaan secara kelembagaan maupun individu ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum.

Mereka berharap, pendapat yang disampaikan menjadi bahan yang baik untuk MK melahirkan putusan yang bermakna bagi demokrasi dan masa depan Indonesia.

“Amici ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden dan Pemilu keseluruhannya pada 2024 ini,” kata Bernadine.

Berita Terkait:  Tiga Anggota MKMK Permanen Dilantik Hari Ini oleh MK

Di hari yang sama, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) pun tak mau ketinggalan, mereka menyampaikan dukungan kepada hakim konstitusi dalam memutus sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke MK. Mereka memberikan sejumlah rekomendasi kepada delapan hakim.

“Kami mendukung apapun yang diputus oleh majelis hakim konstitusi dalam sengketa hasil pilpres 2024, semoga Yang Mulia delapan hakim konstitusi berkenan dan menindaklanjuti dukungan kami,” tutur Ketua Umum FAMI, Zenuri Makhrodji.

Kemudian, Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), serta Stefanus Hendrianto, yang masing-masing juga mengajukan diri menjadi Amicus Curiae terkait PHPU Presiden 2024.

Mereka menyampaikan temuan dan pendapatnya agar MK dapat memutus perkara sengketa pilpres secara adil dan tanpa tekanan.

Terakhir, Presiden Indonesia kelima, yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Berita Terkait:  Sidang Perdana MKMK, Empat Pihak Lapor Terkait Konflik Kepentingan

Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran dan pendapatnya mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.

Penyerahan Amicus Curiae oleh Megawati dilakukan melalui perwakilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 16 April 2024.

Dalam dokumen Amicus Curiae, terdapat tulisan tangan Megawati. Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati menggambarkan semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini, yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi, dan merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘Habis gelap terbitlah terang.’ Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, Merdeka,” tulis Megawati yang dibacakan oleh Hasto. (r5/bbs)