Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Aparat Desa dan BPN Bogor Bantah Tudingan Pungli Sertifikasi Lahan Program Prona

×

Aparat Desa dan BPN Bogor Bantah Tudingan Pungli Sertifikasi Lahan Program Prona

Sebarkan artikel ini
pungli
Pungutan liar. Ilustrasi Saber pungli

SUARAPENA.COM – Gencarnya tudinigan aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak aparatur Desa Karanggan, Gunungputri, Kabupaten Bogor membuat masyarakat setempat resah. Menanggapi persoalan dugaan pungli ini pihak Desa Karanggan dan BPN Kabupaten Bogor berikan penjelasan.

Panji Bakti salah satu staf Desa Karanggan, tidak membantah adanya pungutan terhadap warga yang menerima program program nasional (Prona).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Pernah ada musyawarah dengan semua RT, RW, dan tokoh masyarakat. Yang mengajukan data 1.750 bidang. Sementara yang direalisasikan hanya 1.300. Untuk kesepakatan hasil dari musyawarah warga yang menerima program prona dipungut sebesar Rp500 ribu maksimal Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Ia beralasan, anggaran sebesar itu dipungut untuk biaya pematokan lahan tanah yang disertifikasi.

“Saya tentukan harga pungutan maksimal sampai Rp1,5 juta, karena kalau tidak dipatok tidak bisa diproses oleh BPN. Biaya materai tidak ada. Ditambah ada warga yang belum sertifikat hak milik sebanyak 1.000 bidang. Belum lagi kami harus makan dan rokok. Buat yang kerjanya, staf desa harus mengisi formulir,” tuturnya.

Sampai saat ini, lanjutnya, warga yang sudah bayarkan pungutan mencapai  50 persen. Pungutan sendiri telah dilakukan sejak Agustus 2016.

“Kadus Dadang yang sekarang jadi Kepala Desa juga kami libatkan saat menentukan nilai besar kecilnya pungutan,” bebernya.

Bahkan, Panji Bakti sendiri juga mengaku tidak mendapatkan komplain dari warga maupun dari pihak Polsek Gunung Putri.

“Kalau pemanggilan Polsek hanya ingin mengetahui proses pemberian program Prona, cuma hanya ingin mengetahui, sampai sekarang pihak Polsek Gunung Putri tidak menilai dana tersebut masuk pungli,” ujar Panji.

Terpisah, Dahraini selaku bagian sertifikasi badan pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor menilai apa yang dilakukan oleh staf desa tidak bisa dikatakan melanggar hukum dan itu pun bukan menjadi ranah BPN.

“Sekarang kalau kita mau jujur banyak nggak kepala desa yang mau mengajukan Prona. Mereka kepala desa mayoritas tidak mau mengajukan sertifikat gratis. Alasannya, karena kalau sudah sertifikat nggak ada bisnis tanah, kan seperti itu. Kalau ada pungutan itu sudah ada kesepakatan musyawarah dengan warga yang menerima program Prona. Lagian kalau mengacu anggaran Prona dari pemerintah pusat sangat kecil sekali, malah pegawai BPN seringnya nombok saat ke lapangan,” akunya. (sng)