Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional yang telah beroperasi sejak Februari 2021 sampai Januari 2024.
Sebanyak 20 ribu kendaraan telah dikirim ke luar negeri dalam kurun waktu tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani menyebut kasus ini terungkap setelah menerima laporan polisi bernomor: LP/B/38/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 29 Januari 2024. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 675 unit motor bodong.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024,” ujar Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Ratusan kendaraan ini ditemukan di enam lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kendaraan-kendaraan tersebut rencananya akan dikirim ke lima negara, yaitu Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
“Di TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditemukan 53 unit sepeda motor dan 14 unit pretelan sepeda motor. Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditemukan 210 unit sepeda motor. Di Padalarang, Jawa Barat, ditemukan 24 unit sepeda motor. Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan 95 unit sepeda motor, 180 unit pretelan sepeda motor, dan 1 unit mobil. Di Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, ditemukan 50 unit sepeda motor. Di Cihampelas, Jawa Barat, ditemukan 48 unit sepeda motor,” beber Djuhandhani.
Saat ini, Bareskrim telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan berbagai peran. NT dan ATH sebagai debitur, WRJ dan HS sebagai penadah, FI sebagai perantara (pencari penadah), HM sebagai perantara (pencari debitur), dan WS sebagai eksportir.
Akibat perbuatan para pelaku, kerugian ekonomi yang ditimbulkan mencapai Rp876.238.400.000. Kerugian ini dihitung dari harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp40.000.000 dikali 20.666 unit yang telah diekspor ke lima negara.
Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (sp/hp)