Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Beli Migor Pakai PeduliLindungi, DPR: Jangan Sampai Menyulitkan Rakyat

×

Beli Migor Pakai PeduliLindungi, DPR: Jangan Sampai Menyulitkan Rakyat

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar ketentuan pembelian minyak goreng (Migor) curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi jangan sampai menyulitkan rakyat.

Ia mengatakan bahwa, pembeli minyak goreng curah di pasar maupun warung kebanyakan adalah kalangan yang sehari-harinya tak terbiasa menggunakan teknologi informasi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” ucap Puan dalam siaran persnya, Selasa (28/6/2022).

Berita Terkait:  Sebanyak 414 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR itu pun memahami, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan agar pemerintah dapat mengecek distribusi minyak goreng secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan.

Namun, ia menilai sosialisasi tak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi saja. sosialisasi harus dilakukan secara masif hingga pelosok daerah Tanah Air.

Berita Terkait:  Gitaris Slank Diangkat Jadi Komisaris Independen Telkom Indonesia

“Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng,” jelas Puan.

Di sisi lain, mantan Menko PMK tersebut pun mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara seksama. Jangan sampai ketentuan ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan.

“Harus dihindari munculnya tindak kecurangan atau oknum calo yang memanfaatkan kesulitan pembeli yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan meminta tambahan harga. Tentu pengawasan harus dibantu dari tim Satgas Pangan Polri,” ucap Politisi PDI Perjuangan.

Berita Terkait:  Dikabarkan ke Papua, Jokowi Bakal Resmikan PFA dan Serahkan NIB bagi UMK

Sebagi informasi, pemerintah telah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah bagi masyarakat.

Pembelian minyak goreng curah ini nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK (Nomor Induk Kependudukan). Masa sosialisasi kebijakan ini berlangsung selama dua minggu ke depan. (Ms/cr02)