Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Boros Anggaran, Penyelewengan Dana Bantuan Partai Politik Jadi Temuan BPK

×

Boros Anggaran, Penyelewengan Dana Bantuan Partai Politik Jadi Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
uang, pungli, LP3D, inflasi

SUARAPENA.COM – Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dinilai terlalu boros anggaran. Hal ini kemudian berimbas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran tidak menjalankan administrasi sesuai ketentuan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ambok Tuo mengatakan, partai politik di Tanjung Jabung Barat yang mendapatkan bantuan dana APBD Tahun 2016 tidak menjalankan administrasi sesuai ketentuan yang ada.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sebagian besar partai politik, lanjutnya, menyalahi ketentuan penggunaan batas maksimal admministrasi, dan pembayaran honor di atas 40 persen. Dampaknya, bantuan anggaran dana yang diperuntukan bagi pendidikan politik terpangkas kurang dari 60 persen.

Berita Terkait:  DPRD Sarankan Pengelolaan Gedung Balai Adat Diserahkan ke Lembaga Adat Melayu

Dijelaskan Ambok, persoalan bantuan dana politik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berujung munculnya temuan BPK tahun 2016 yang menyebutkan, bahwa partai politik tidak disiplin dalam penggunaan anggaran.

“Harapannya nanti semua partai politik dalam penggunaan keuangan berpedoman pada peraturan yang berlaku,” harapnya, Selasa (23/5/2017).

Ambok mengungkapkan, terdapat 11 partai politik yang bakal mendapatkan suntikan dana segar dari APBD tahun 2017. Sayangnya, dia enggan menyebutkan nama-nama partai politik yang dianggap tidak menggunakan dana bantuan sesuai aturan.

Berita Terkait:  Semoga Tepat Sasaran, Daging Beku Beredar di Pasaran Saat Ramadan

“Untuk besaran bantuan masing-masing partai politik itu berbeda, tergantung jumlah kursi dan jumlah mata pilihnya. Tahun ini belum pasti, kalau tahun kemarin anggaranya Rp1 miliar lebih,” bebernya.

Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Raden Aziz Muslim membenarkan adanya bantuan dana partai politik yang bersumber dari APBD.

Berita Terkait:  Menkumham Raih Opini WTP dari BPK Secara Berturut-turut

Sebagai antiasipai supaya tidak terjadi kesalahan, pihaknya tengah menjalin koorsinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Tanjung Jabung Barat, dan Kesbangpol Provinsi Jambi untuk melakukan sosialisasi.

“Kita akan sosialisasi seperti apa penggunaan dana tersebut, karena ada dana kegiatan di parpol itu sendiri, maupun ada dana untuk kemasyarakatan,” jelasnya. (ded)