Suarapena.com, JAKARTA – Menjelang Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan tiket kereta api.
Kebijakan yang telah diberlakukan sejak 3 Agustus 2023 ini menetapkan sanksi berat bagi pelanggan yang melebihi batas relasi tiketnya, termasuk denda hingga dua kali lipat dari harga tiket dan larangan naik kereta api.
Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama perjalanan kereta api.
“Kami melakukan pengecekan rutin dan memberikan imbauan kepada pelanggan untuk memastikan kepatuhan terhadap relasi tiket,” ujar Joni, Kamis (4/4/2024).
Pelanggan yang terbukti melanggar akan langsung dikenai denda di kereta dan diturunkan di stasiun pertama.
Denda tersebut dihitung dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas layanan pelanggan.
Bagi yang tidak mampu membayar denda di kereta, mereka harus melunasinya di loket stasiun dalam waktu 24 jam.
Jika tidak, mereka akan dilarang naik kereta api selama 90 hari, dan bagi pelanggar berulang, larangan bisa diperpanjang hingga 180 hari.
KAI berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman dan nyaman.
“Kami mengimbau pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiket sebelum bepergian, agar kita dapat menikmati perjalanan yang lancar dan aman, khususnya saat mudik Lebaran,” tutup Joni dengan pesan yang mengajak kerjasama dan kepatuhan dari semua pelanggan. (sp/pr)