“Saya sesuai perintah Bupati untuk mengambil kebijakan supaya bisa menambah kuota penerimaan murid. Saya diintruksikan ke Kemendikbud,” kata MA Supratman, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kamis (13/7/2017).
Supratman mengatakan, pihaknya sudah mendatangi Kemendikbud. Hasilnya, kata dia, Kemendikbud memperbolehkan penambahan kuota sesuai dengan kondisi yang ada, serta dibarengi dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Jadi hasil pertemuan saya kemarin, kami diperbolehkan untuk menambah kuota, tapi setiap rombel tetap isinya 32 murid untuk SMP dan 28 untuk SD,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, Kemendikbud memberi kebebasan antara menambah kuota atau rombongan belajar. Melihat situasi di Kabupaten Bekasi, ia memilih penambahan rombel. Alasanya, karena jumlah murid di setiap rombel yang sudah ditetapkan sangat mendukung efektivitas saat proses belajar mengajar.
“Hasil ini (pertemuan dengan Kemendikbud) akan saya rapatkan dengan komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dan akan menerbitkan Keputusan Bupati atau Peraturan Bupati sebagai legalitas untuk penambahan kuota PPDB melalui zonasi rayonisasi desa,” terangnya.
Namun penambahan rombel, lanjut Supratman, hanya diterapkan di wilayah yang terjadi gejolak atau polemik.
“Alhamdulillah proses berjalannya PPDB ini tidak seluruh wilayah yang mengalami polemik. Melainkan hanya wilayah yang padat, jadi kami priotaskan penambahan rombel ini hanya di wilayah padat,” imbuhnya.
Sementara Ketua Aliansi Ormas Bekasi (AOB), M Jaenal Abidin mengapresiasi program penambahan kuota siswa. Apalagi, penambahan kuota siswa ini juga berintegrasi dengan jalur zonasi desa.
“Langkah ini kami dukung untuk kebaikan Kabupaten Bekasi, agar dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi semakin bersinar dan tidak tertinggal oleh daerah lain,” ujarnyaa. (ars)