Scroll untuk baca artikel
HukrimSuara Jabar

Ditagih! 64 Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Dana Rp8 Miliar Lebih

×

Ditagih! 64 Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Dana Rp8 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Koa Bekasi Laksmi Indri (kiri) & Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Herry Subroto (kanan).
Kepala Kejaksaan Negeri Koa Bekasi Laksmi Indri (kiri) & Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Herry Subroto (kanan).

SUARAPENA.COM – Menggandeng pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi berhasil memulihkan keuangan dari tunggakan iuran hingga lebih dari Rp8 miliar. Pemulihan keuangan ini dilakukan dalam waktu empat hari mulai Senin hingga Kamis (31/3/2022).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bekasi Kota, Herry Subroto menyampaikan, pihaknya melakukan program penyelesaian permasalahan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud kepatuhan badan usaha atas undang-undang no. 24 tahun 2011.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Ada beberapa permasalahan tunggakan juga yang kita selesaikan sendiri, dan untuk saat ini kita ingin lebih meningkatkan penyelesaian iuran ini melalui kerjasama degan Kejaksaan Negeri,” kata Herry di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (31/3/2021).

Herry berharap badan usaha atau perusahaan yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan agar segera melunasinya. Pasalnya, hal ini akan berdampak pada pelayanan jaminan sosial yang diterima oleh para karyawannya.

Berita Terkait:  Tahun Ini 20 Juta UMKM Ditargetkan Masuk Toko Daring

“Tentu ini akan sangat berpengaruh kepada jaminan sosial para peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, kasihan nanti pegawainya,” ujarnya.

Di tempat yang sama Kepala Kejari Kota Bekasi Laksmi Indri mengungkapkan, pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih 154 penunggak. Dari 154 badan usaha yang menunggak tersebut hanya 64 yang hadir dan membayar tunggakan.

Berita Terkait:  Tidak Mudik Tapi Tidak Kehilangan Kesyahduan Hari Raya Idul Fitri

“Total proteksi pemulihan Rp8.644.583.006 dengan mekanisme pembayaran yang bervariasi, ada yang langsung dibayar lunas dan ada yang tiga sampai enam bulan,” jelasnya.

Laksmi menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan untuk melakukan penagihan kepada sisa penunggak yang belum hadir. Negosiasi akan terus dilakukan guna melakukan upaya penyelesaian soal piutang tersebut.

“Prinsipnya menyelesaikan dengan mencari solusi, kami akan terus lakukan upaya supaya ini berhasil,” pungkasnya. (sng)