Suarapena.com, JAKARTA – Pada masa sidang kedua DPR RI tahun 2023-2024, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus memimpin rapat paripurna yang menetapkan dua puluh tiga anggota baru Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) untuk periode 2023-2026. Wakil Ketua Komisi VI, Mohamad Hekal, mewakili komisi tersebut, mengungkapkan harapannya agar anggota baru BKPN dapat berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka secara profesional dan bertanggung jawab.
Mohamad Hekal, saat membacakan laporan Komisi VI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12/2023), menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI meminta anggota BKPN untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab. Dia juga menekankan pentingnya menjaga moralitas, integritas, dan independensi, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Anggota BKPN yang terpilih telah melalui proses uji kelayakan (fit and proper test) dengan Komisi VI pada 29-30 November 2023. Dari 25 calon anggota BKPN, 23 di antaranya terpilih dan ditetapkan. Proses uji kelayakan dilakukan secara terbuka, di mana setiap calon menyampaikan visi dan misinya, yang kemudian diikuti dengan sesi tanya jawab.
Anggota BKPN yang terpilih untuk periode 2023-2026 antara lain Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Heru Sutadi, Lasminingsih, Novriansyah, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, Leonard Victor Hasudungan Tampubolon, Syaiful Ahmar, Syamsul Bahri Siregar, Ferry Firmawan, Fitrah Bukhari, Jailani, Muhammad Mufti Mubarok, Radix Siswo Purwono, Agus Satory, Intan Nur Rahmawanti, Lusiana Dwiyanti, Sudaryatmo, Akmal Budi Yulianto, Aluisius Dwi Rachmanto, Ermanto Fahamsyah, Malona Sri Ri Manurung, dan N.G.N. Rento Maharaini Kerti. (bia/aha)