Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Edy Wuryanto Tanggapi Kritik Nakes Terkait RUU Kesehatan

×

Edy Wuryanto Tanggapi Kritik Nakes Terkait RUU Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan  Edy Wuryanto merespons kritik para tenaga kesehatan (Nakes). Edy memastikan hal – hal yang menyangkut perbedaan pendapat tentang mutu SDM kesehatan, sistem pendidikan kesehatan, terutama pendidikan spesialis, lalu perlindungan hukum tenaga kesehatan menjadi concern Komisi IX DPR RI.

“Saya pahami kekhawatiran teman-teman tenaga medis dan kesehatan. Kami di DPR mencoba melaksanakan tanggung jawab untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Edy dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (17/5/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Edy mengatakan, sebelumnya Komisi IX DPR RI telah berulang kali menerima perwakilan dari organisasi profesi kesehatan dan perwakilan masyarakat yang peduli terkait kesehatan. Ia meyakini bahwa setiap pandangan membawa kebaikan. Sehingga perlu memberi ruang kepada seluruh pihak untuk mengungkapkan pendapat. 

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu juga menyatakan, dirinya menyimak aksi damai yang dilakukan dokter dan tenaga kesehatan beberapa waktu lalu. Kekhawatiran organisasi profesi terkait kriminalisasi tenaga medis dan kesehatan karena adanya pasal-pasal di RUU Kesehatan juga menjadi catatan bagi Edy. Sehingga organisasi profesi meminta agar pasal tersebut diperbaiki.

Berita Terkait:  Kris Dayanti Ungkap Rencana Vaksin Covid-19 Berbayar Mulai 2024 Meski Stok Masih Melimpah

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa RUU Kesehatan jika dicermati lebih dalam justru lebih baik dalam perlindungan hukum. Misalnya, pada Pasal 327 yang menyebutkan tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. 

Berita Terkait:  Mendorong Peningkatan Kualitas SDM Pekerja Migran: Inisiatif Baru dari Ketua Komisi IX DPR RI

Pada pasal sebelumnya, telah disebutkan bagaimana penyelesaian masalah sebelum sampai ranah hukum. Pasal 320-322 yang menuliskan mekanisme pelaporan tindakan tenaga medis atau kesehatan yang berpotensi merugikan. Dimulai dengan pelaporan ke konsil kedokteran atau keprofesian lain, lalu ditindaklanjuti oleh majelis kedisiplinan di masing-masing profesi.