Suarapena.com, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan sikap hormat dan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan layang Syeikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).
Hal ini disampaikan oleh Lisye Octaviana, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (13/09/2023).
Lisye mengatakan bahwa Jasa Marga bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan,” ujar Lisye.
Lisye juga menegaskan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak mempengaruhi kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Ia juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu kinerja atau perencanaan bisnis Jasa Marga di masa depan.
“Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya,” tutur Lisye.
Lisye menambahkan bahwa Jasa Marga selalu menjunjung tinggi integritas, transparansi, profesionalisme, dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya.
“Dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance,” pungkas Lisye. (sng/pr)