SUARAPENA.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi jaring 36 orang pengawas dalam perekrutan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang dilaksanakan mulai 23 – 30 September 2017.
Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti mengungkapkan, seleksi akan dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Panwascam sendiri akan bertugas dalam Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Bekasi pada 2018 di 12 Kecamatan.
“Dari setiap kecamatan akan kami ambil tiga anggota terpilih. Jadi secara keseluruhan untuk Kota Bekasi ada 36 orang,” kata Novita saat ditemui di ruangannya, Jl. M Hasibuan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/9/2017).
Dia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar panwascam yaitu berusia minimal 25 tahun, pendidikan terendah SLTA atau sederajat, berdomisili di kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP, melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, dan membawa surat keterangan sehat dari puskesmas.
”Persyaratan-persyaratan lain bisa dilihat di pengumuman resmi Panwaslu Kota Bekasi yang kami tempelkan di semua kantor kecamatan. Bisa juga melihatnya di kantor Panwaslu, Jalan M. Hasibuan No 4, Kota Bekasi,” katanya.
Novita berharap antusiasme masyarakat dalam mendaftarkan diri menjadi panwascam tinggi. Di sisi lain, pihaknya sesuai amanat undang-undang akan melakukan tes yang selektif, fair, dan terbuka.
“Karena itu, kami berharap partisipasi masyarakat untuk ikut tinggi,” harapnya.
Dia menambahkan, calon pendaftar panwascam bisa datang langsung ke kantor Panwaslu Kota Bekasi untuk mengambil berkas pendaftaran. Berkas pendaftaran bisa diserahkan langsung ke kantor Panwaslu atau pun dikirimkan via pos.
Menurutnya, perekrutan Panwascam adalah satu kesatuan dalam pelaksanaan UU Pemilu. Panwascam juga memiliki tugas yang sama untuk melakukan pengawalan proses demokrasi dan pemilu di tingkat kecamatan. Sejak dibukanya pendaftaran calon panwascam 23 September lalu, sampai saat ini baru ada 15 orang yang sudah mendaftar. (sng)