Suarapena.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini mengumumkan akan mengambil langkah tegas dalam menangani dan menindak penggunaan pelat nomor palsu yang telah meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, bersama dengan Habiburokhman, menyatakan bahwa institusi ini tidak akan tinggal diam menghadapi maraknya pemalsuan pelat nomor khusus anggota DPR.
Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara I, Senayan, Nazaruddin menegaskan bahwa tindakan oknum tidak bertanggung jawab ini tidak hanya merugikan citra DPR tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
“Kami telah menerima banyak laporan mengenai pemalsuan pelat nomor DPR. Ini adalah masalah serius yang harus kami atasi segera,” ujar Nazaruddin, Senin (6/5/2024).
MKD telah mencatat tiga insiden terkait pelat nomor palsu DPR, termasuk penemuan mobil Mercy di tol Alam Sutera dan mobil Alphard di Depok yang menggunakan pelat nomor DPR tanpa izin.
Lebih lanjut, kasus tragis seorang Brigadir yang ditemukan tewas di dalam mobil Alphard di Jakarta Selatan juga terkait dengan penggunaan pelat nomor palsu.
Nazaruddin, yang juga merupakan politisi dari Fraksi PAN, menambahkan bahwa MKD tidak akan membiarkan pelaku pemalsuan ini merusak reputasi DPR dan akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan pelanggaran ini.
“Pemalsuan dokumen adalah kejahatan serius yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun sesuai pasal 263 UU KUHP,” tegasnya.
MKD juga mengingatkan bahwa pelat nomor DPR diatur dalam Peraturan Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021, yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak.
Dengan pengumuman ini, MKD berharap dapat mengembalikan ketertiban dan memastikan bahwa pelat nomor DPR digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (r5/gal/rdn)