Scroll untuk baca artikel
News

Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Idulfitri 2024 pada 9 April

×

Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Idulfitri 2024 pada 9 April

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam rangka menentukan awal Syawal 1445 H, Kementerian Agama RI akan mengadakan Sidang Isbat pada Selasa, 9 April 2024.

Sidang ini akan berlangsung di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa sidang akan berlangsung secara tertutup dengan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pemimpin MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan organisasi masyarakat Islam, dan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

“Tradisi sidang isbat untuk awal Syawal selalu diadakan pada 29 Ramadan, yang tahun ini jatuh pada tanggal 9 April,” ujar Dirjen kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

Berita Terkait:  Kaleidoskop Tradisi Idulfitri: Mosaik Budaya Indonesia yang Memukau

Acara akan dimulai dengan seminar yang memaparkan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat. Data hisab menunjukkan bahwa ijtimak terjadi pada dini hari tanggal 9 April 2024, dengan ketinggian hilal di Indonesia berkisar antara 4° 52.71′ (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84′ (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit) dan sudut elongasi 8° 23.68′ (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94′ (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).

Berita Terkait:  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Hari Sabtu 22 April 2023 M

“Menurut kriteria MABIMS, posisi hilal sudah memenuhi syarat visibilitas hilal dengan tinggi minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” tambah Dirjen Kamaruddin.

Selain itu, Kementerian Agama akan melakukan pemantauan hilal di 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk melaporkan visibilitas hilal.

Hasil hisab dan rukyat akan dibahas dalam sidang isbat untuk menentukan tanggal Hari Raya Idulfitri, yang akan diumumkan melalui konferensi pers.

Dirjen Kamaruddin menegaskan bahwa sidang isbat adalah prosedur formal yang diatur dalam Pasal 52 A UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal untuk penentuan awal bulan Hijriah.

Berita Terkait:  Antusiasme Mudik Tinggi, Terminal Poris Plawad Catat Lonjakan Penumpang

“Sidang isbat tidak hanya merupakan forum penetapan formal, tetapi juga ajang silaturahmi dan literasi,” jelas Dirjen Kamaruddin.

Sidang isbat juga menjadi forum musyawarah bagi organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, serta lembaga terkait seperti BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya, dalam menentukan waktu yang tepat untuk memulai ibadah puasa dan berhari raya, demi kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah. (sp/an/mr)