Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

Kendaraan di Bandung Wetan Dilarang Parkir Sembarangan, Sudah Terbit Surat Edaran

×

Kendaraan di Bandung Wetan Dilarang Parkir Sembarangan, Sudah Terbit Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BANDUNG – Kecamatan Bandung Wetan menyosialisasikan larangan area parkir di trotoar dan bahu jalan. Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran.

Melalui Surat Edaran 175.1-Kec.Bawet/2023, para pemilik/pengelola Hotel, Resto dan Cafe (Horeka) serta para kepala sekolah di Kecamatan Bandung Wetan untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi sebagai berikut:

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

1. Para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.

Berita Terkait:  ASN Bandung Diimbau Tiru Akhlak Nabi Muhammad SAW dalam Peringatan Maulid

2. Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan parkir di lokasi di luar badan jalan (Off Street) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

“Memperhatikan semakin pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor serta maraknya kendaraan yang terparkir di atas trotoar serta bahu jalan umum di lingkungan Kecamatan Bandung Wetan. Maka dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran di Kecamatan Bandung Wetan,” tulis surat edaran yang diterima Humas Kota Bandung.

Berita Terkait:  Jangan Sampai Ketinggalan! Ajang Fashion Show Kucing Akan Diselenggarakan di Kota Bandung

Sebagai informasi, ada 40 Zona Penyangga Kota di Kecamatan Bandung Wetan.

Antara lain: Jalan Sumatera, Jalan Aceh, Jalan. Veteran, Jalan Bengawan, Jalan Tamansari, Jalan Maulana Yusuf, Jalan Citarum. Jalan Cihapit, Jalan Progo, Jalan Trunojoyo, Jalan Cisanggarung, Jalan Taman Pramuka, Jalan Taman Cibeunying Selatan, Jalan Taman Cibeunying Utara, Jalan Kemuning, dan Jalan Gajah Lumantung.

Selanjutnya Jalan Bahureksa, Jalan Gempol, Jalan Serayu, Jalan Lombok, Jalan Ternate, Jalan Cimandiri, Jalan Cilaki, Jalan Cendana, Jalan Madura, Jalan Mangga, Jalan Ciliwung, Jalan Cimanuk, Jalan Nanas, Jalan Kebon Bibit (Balubur bawah jembatan layang), Jalan Cihampelas, dan Jalan Wastukancana.

Berita Terkait:  Ini Ketentuan yang Tidak Boleh Dilanggar Jika Tidak Mau Reklame Kampanye Dicopot

Lalu Jalan Pajajaran, Jalan Sultan Agung, Jalan Ambon, Jalan Cisangkuy, Jalan Sawunggaling, Jalan Purnawarman, Jalan Rangga Gading, Jalan Diponegoro, Jalan Sulanjana, Jalan Saparua, Jalan Sultan Tirtayasa, juga Pelataran Parkir Taman Sari Food Fest. (ray/sng)