Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Komisi III DPR Dorong Moratorium Pemidanaan Pengguna Narkoba Jadi Rehabilitasi

×

Komisi III DPR Dorong Moratorium Pemidanaan Pengguna Narkoba Jadi Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan memprioritaskan rehabilitasi, Komisi III DPR RI menyerukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh belum lama ini dalam kunjungan kerja reses di Banjarmasin.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Setelah mengunjungi berbagai negara, kami menyadari bahwa pengguna narkoba lebih tepat dilihat sebagai korban. Oleh karena itu, kami di Komisi III mendukung rehabilitasi yang bertanggung jawab,” ujar Pangeran, Selasa (30/4/2024).

Berita Terkait:  Johan Budi Soroti Tewasnya Pelaku Narkoba yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Pangeran menekankan pentingnya rehabilitasi yang efektif dibandingkan dengan pemidanaan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan jumlah narkotika di bawah satu gram.

Pangeran juga menyuarakan keprihatinannya atas kasus di Polsek Banjarmasin, di mana seorang pengguna narkoba ditangkap karena kepemilikan 0,02 gram narkotika.

Berita Terkait:  Johan Budi ke KPK Usai Survei Jeblok: Ada Kendala di Internal?

“Biaya penyidikan yang mencapai 25 juta rupiah untuk kasus senilai 95 ribu rupiah adalah kerugian bagi negara,” ungkapnya.

Menurut Pangeran, Polda Kalimantan Selatan berpotensi menjadi pelopor dalam penerapan kebijakan rehabilitasi ini, sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo yang menyoroti masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Kami berharap Polda Kalsel dapat menjadi contoh yang baik, dan kami akan mengevaluasi progres ini dalam tiga bulan ke depan,” imbuh dia.

Berita Terkait:  Pandangan Anggota Komisi III Soal RUU Perampasan Aset

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya, Heru Widodo. Ia  menyebut kebijakan moratorium ini harus didukung oleh kebijakan dari tingkat yang lebih tinggi, termasuk Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita harus bersatu padu untuk menyelesaikan masalah overkapasitas ini, yang telah menjadi lingkaran setan yang berkelanjutan,” tutup Heru. (r5/eki/aha)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca