Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan memprioritaskan rehabilitasi, Komisi III DPR RI menyerukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh belum lama ini dalam kunjungan kerja reses di Banjarmasin.
“Setelah mengunjungi berbagai negara, kami menyadari bahwa pengguna narkoba lebih tepat dilihat sebagai korban. Oleh karena itu, kami di Komisi III mendukung rehabilitasi yang bertanggung jawab,” ujar Pangeran, Selasa (30/4/2024).
Pangeran menekankan pentingnya rehabilitasi yang efektif dibandingkan dengan pemidanaan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan jumlah narkotika di bawah satu gram.
Pangeran juga menyuarakan keprihatinannya atas kasus di Polsek Banjarmasin, di mana seorang pengguna narkoba ditangkap karena kepemilikan 0,02 gram narkotika.
“Biaya penyidikan yang mencapai 25 juta rupiah untuk kasus senilai 95 ribu rupiah adalah kerugian bagi negara,” ungkapnya.
Menurut Pangeran, Polda Kalimantan Selatan berpotensi menjadi pelopor dalam penerapan kebijakan rehabilitasi ini, sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo yang menyoroti masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
“Kami berharap Polda Kalsel dapat menjadi contoh yang baik, dan kami akan mengevaluasi progres ini dalam tiga bulan ke depan,” imbuh dia.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya, Heru Widodo. Ia menyebut kebijakan moratorium ini harus didukung oleh kebijakan dari tingkat yang lebih tinggi, termasuk Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita harus bersatu padu untuk menyelesaikan masalah overkapasitas ini, yang telah menjadi lingkaran setan yang berkelanjutan,” tutup Heru. (r5/eki/aha)