Suarapena.com, JAKARTA – Tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aliran uang dari tersangka Asta Danika (AD).
“Ketiga saksi tersebut telah diperiksa dan pengetahuan mereka tentang dugaan pemberian sejumlah uang dari tersangka AD dalam bentuk fee ke beberapa pihak terkait lainnya telah ditelusuri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Ali belum memberikan detail lebih lanjut tentang temuan apa saja yang telah ditemukan oleh penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).
Tiga PPK yang diperiksa oleh KPK adalah tiga aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Taofiq Hidayat S dan Albertus Dito Migrasto, serta PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta Eko Rahardi Nurtanto.
Ali menjelaskan bahwa awalnya KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Renaldi Budiman.
Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik KPK.
Pada 11 April 2023, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:
- Proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
- Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
- Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
- Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar. (sng/ant)