Tenaga pendidik meliputi guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No.20 tahun 2003 pasal 1).
Menurut penulis, selain kualifikasi guru sebagai pengajar, pendidik dan pembimbing, guru sebaiknya mempunyai kualifikasi lain yang tak kalah penting yaitu berperan sebagai sahabat siswa, dan orang tua pengganti di sekolah. Menjadi seorang pengajar adalah mentransfer ilmu melalu proses pembelajaran yang dilengkapi administrasi layaknya seorang guru, sedang seorang pendidik lebih dari itu.
Pendidik bukan hanya menyampaikan materi tetapi terlibat langsung dalam memberi pemahaman dari yang belum tahu menjadi tahu. Dari yang belum mengerti menjadi mengerti, dan dari yang belum paham menjadi paham.
Sedang seorang guru juga pembimbing yang mengawal proses siswa dalam pembelajaran baik dalam pengetahuan ataupun dalam pembentukan karakter sebagai hal yang vital dalam pendidikan. Pembentukan Karakter dalam pembiasaan di Sekolah sangat penting. Program pendukung menjadi unggulan, misalnya : pembiasaan salam, sholat dhuha, makan bersama ketika istirahat dengan berbagi, saling membantu dan peduli, dan sabagainya