SUARAPENA.COM – Komisi II DPR RI bersama KPU sepakat masa kampanye dalam Pemilu 2024 menjadi 75 hari.
Ahmad Doli Kurnia selaku ketua komisi II menjelaskan, keputusan mengenai masa kampanye 75 hari diambil setelah menemui jalan tengah antara pilihan waktu 92 atau 60 hari.
Kesepakatan itu diambil setelah melakukan konsinyering bersama antara kedua belah pihak selama masa reses.
Ia juga menyampaikan, kampanye saat ini sudah berbeda dengan masa sebelumnya yang banyak mengumpulkan massa untuk menarik suara.
Saat ini, dengan adanya teknologi proses penarikan suara elektoral bisa lebih diefisiensi. Lantaran itu lah para pemangku kepentingan sepakat bahwa masa kampanye dipersingkat.
“DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat bahwa masa kampanye harus lebih singkat. Karena zaman sudah berubah sekarang, dan Metodologi kampanye saat ini (juga) sudah berubah,” ujar Doli dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Doli pun mengungkapkan, dalam rapat tersebut pihak KPU meminta pemerintah untuk membantu proses pembuatan regulasi. Sehingga pengadaan dan retribusi logistik memungkinkan dalam kurun waktu 75 hari.
“Kita setuju 75 hari, dengan catatan bahwa KPU meminta kepada pemerintah membuat regulasi yang memungkinkan pengadaan dan retribusi itu lebih mudah dan lebih cepat dan aman. Bentuknya seperti apa belum tahu,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini KPU, Pemerintah dan Komisi II masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan aturan sengketa Pemilu. Baik dalam masa proses atau saat penghitungan hasil.
“Soal mekanisme prosedur penyelesaian sengketa proses atau sengketa hasil nanti akan (dibahas) dalam waktu dekat, kami pimpinan Komisi II, Mendagri, KPU dan Bawaslu akan bertemu MA dan MK untuk mencari solusi itu,” pungkasnya. (Bo/cr02)