Suarapena.com, BEKASI – Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi kembali melakukan aksi unjuk rasa meminta PT. Braja Mukti Cakra (BMC) ditutup. Pasalnya, perusahaan ini diduga melakukan perbuatan maladministrasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sebelumnya, kami sudah melakukan aksi (5/4/2023) mempertanyakan IMB yang dimiliki PT BMC, karena diduga belum selesai atau sedang dalam proses tetapi sudah berani melakukan kegiatan operasional,” kata Ketua Koar Bekasi, Jangkis, Rabu (17/5/2023).
PT Braja Mukti Cakra juga sebelumnya disidak oleh Pemerintah kota Bekasi, pada Senin (15/5/2023), terkait pemeriksaan IMB, dan dilaporkan oleh Koar ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Saat ditemui, pihak PT BMC mengatakan bahwa IMB-nya sudah ada, dan selalu rutin membayarkan pajaknya,” ungkap dia.
Jangkis juga mengaku telah melakukan kroscek ke Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) pada tanggal 11 April 2023. Dari hasil kroscek tersebut diketahui bahwa tidak ada pengajuan perizinan dari PT BMC.
“Kepala DPMPTSP Kota Bekasi mengatakan, bahwa tidak ada pengajuan dari PT. BMC, dan tidak pernah mengeluarkan ijinnya dari Tahun 2022-2023. Hal itu juga disampaikan pihak DPMPTSP ke kami secara surat resmi,” beber Jangkis.