Suarapena.com, JAKARTA – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 berjalan dengan integritas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan pentingnya netralitas bagi penjabat kepala daerah.
Dalam rapat koordinasi nasional yang diadakan melalui konferensi video, Kamis (28/3/2024), Mendagri menginstruksikan bahwa setiap penjabat kepala daerah yang berkeinginan untuk berpartisipasi dalam kontestasi pilkada harus mengundurkan diri lima bulan sebelum hari pemungutan suara.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga prinsip netralitas dan menghindari penggunaan posisi jabatan dalam kegiatan politik praktis.
“Kami tidak akan mentolerir penggunaan jabatan untuk kepentingan politik. Penjabat kepala daerah harus menunjukkan sikap netral dan tidak terlibat dalam kampanye pilkada,” ujar Tito.
Penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat memiliki tugas untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sementara di daerah.
Oleh karena itu, mereka diharapkan untuk menjalankan tugas dengan adil tanpa memihak kepada kandidat manapun.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara eksplisit menyatakan bahwa calon yang ingin mencalonkan diri tidak boleh memiliki status sebagai penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.
Tito menambahkan bahwa aturan ini dirancang untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan bahwa setiap kandidat yang maju dalam pilkada memiliki kesempatan yang sama.
Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar ketentuan ini.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada penjabat kepala daerah yang tidak mematuhi aturan ini dan tetap maju dalam pilkada,” tegas Tito.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Kemendagri untuk meningkatkan kinerja penjabat kepala daerah dan menangani isu strategis terkait dengan penyelenggaraan pilkada dan tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November, Mendagri berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan pemilihan yang adil dan transparan. (sp/bbs)