Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya memerangi kejahatan siber, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berhasil mengidentifikasi dan menangkap 3.145 pelaku judi online dari tahun 2023 hingga 2024, dengan total kasus yang tercatat sebanyak 1.988.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku adalah individu dengan pendapatan rendah dan pekerjaan yang tidak tetap, termasuk pengangguran.
“Mayoritas pelaku berpendapatan rendah dan pekerja tidak tetap atau pengangguran,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Selasa (30/4/2024).
Pada tahun 2023, tercatat 1.196 kasus dengan 1.967 tersangka, sedangkan pada tahun 2024, jumlah kasus menurun menjadi 792, namun masih melibatkan 1.158 tersangka.
Adapun motivasi di balik tindakan para pelaku ini adalah keinginan untuk mendapatkan kekayaan secara instan, yang didorong oleh rendahnya literasi keuangan dan kemudahan akses ke situs perjudian, serta faktor ekonomi yang mendesak.
Brigjen Pol Trunoyudo menambahkan bahwa modus operandi pelaku judi online telah berkembang, terutama setelah upaya pemblokiran situs, iklan, dan aplikasi judi online yang intensif selama dua tahun terakhir.
Beberapa metode yang digunakan juga termasuk menawarkan permainan dengan jackpot besar, memberikan bonus poin kepada member yang melakukan deposit, dan proses withdraw yang cepat.
Selain itu, pelaku juga menggunakan teknik penanaman skrip atau back link untuk meningkatkan rating dan mempromosikan situs judi online mereka.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membersihkan ruang siber Indonesia dari aktivitas ilegal dan memastikan keamanan bagi masyarakat. (sp/hp)