Suarapena.com, JAKARTA – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, terungkap adanya tindak pidana penyimpangan oleh operator dan manajer SPBU.
Mereka diduga menjual BBM Pertalite yang dicampur dengan pewarna sehingga warnanya menyerupai Pertamax.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengumumkan pada Kamis, 28 Maret 2024 di Mabes Polri, Jakarta, bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat SPBU yang terlibat berlokasi di Cimanggis-Depok, Kebun Jeruk-Jakarta Barat, dan Banten, Depok serta Karang Tengah dan Pinang Kota-Banten.
Menurut Brigjen Nunung, Subdit III Dittipidter telah menerbitkan tiga laporan polisi dan menyita barang bukti yang signifikan.
“Total BBM Pertamax yang diduga palsu yang disita dari empat SPBU mencapai 29.046 liter. Rincian barang bukti dari masing-masing SPBU adalah SPBU Karang Tengah 9.004 liter, SPBU Pinang Kota, Tangerang 3.700 liter, SPBU Kebun Jeruk 6.814 liter, dan SPBU Cimanggis Kota Depok 9.528 liter,” terang Brigjen Nunung.
Selain itu, penyidik juga menyita sampel BBM Pertalite yang telah dicampur dengan zat pewarna, serta bahan pewarna yang digunakan untuk mengubah warna Pertalite menjadi Pertamax.
Dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, serta alat komunikasi yang berkaitan dengan penjualan BBM dengan total penjualan 111.552.000 liter juga turut disita.
Diperkirakan, sejak Januari 2023 hingga Januari 2024, pelaku telah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp2 miliar dari kecurangan ini.
Pelaku menjual Pertalite yang diubah warnanya menjadi Pertamax dengan harga Rp12.950 per liter, yang memiliki disparitas harga hampir Rp3.000 atau tepatnya Rp2.950 rupiah dari harga jual Pertalite asli sebesar Rp10.000 per liter.
Motif di balik tindakan ini adalah keinginan para pelaku untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari penjualan BBM yang tidak sesuai standar. (sp/hp)