Scroll untuk baca artikel
Parlemen dan Politik

Pandangan Anggota Komisi III Soal RUU Perampasan Aset

×

Pandangan Anggota Komisi III Soal RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Pandangan Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto soal RUU Perampasan Aset.
Pandangan Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto soal RUU Perampasan Aset.

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI berpandangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU yang perlu segera dibahas dan disahkan.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum, khususnya dalam hal kejahatan ekonomi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Diketahui, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada 4 Mei lalu. Saat ini draf RUU tersebut baru akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

Berita Terkait:  Kata Bambang Pacul soal Arsul Sani Terpilih Sebagai Calon Hakim MK dari DPR

“Pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya. Pencegahan dan penindakan saja masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai,” kata Didik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Berita Terkait:  Dari Mulai WNA Bermasalah Hingga Adanya Oknum yang Bermain di Imigrasi Disorot DPR

”Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi. Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman,” lanjutnya.

Didik pun mencontohkan, saat aparat penegak hukum membongkar tindak pidana pencucian uang, dalam praktiknya, pemerintah masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.

“Pemulihan aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh,” ucap Didik.

Berita Terkait:  Kerjasama Lintas Instansi Diperlukan dalam Mengusut Kasus TPPO

DPR disebut dia, akan sepenuhnya mendukung perampasan aset milik pelaku tindak kejahatan, khususnya bagi pelaku yang sengaja menyembunyikan uang hasil kejahatannya lewat cara-cara tertentu.

Apalagi, kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi. “Kejahatan ekonomi ini semakin canggih atau bisa dikatakan sebagai kejahatan sophisticated,” kata Didik. (ssb/aha)