Suarapena.com, JAKARTA – Surat dari PDI Perjuangan yang berisi permintaan audit forensik digital terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024 telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Surat tersebut telah kami terima semalam dalam format pdf melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh perwakilan DPP PDI Perjuangan,” ujar anggota KPU RI, Idham Holik, di Jakarta pada hari Rabu (21/2/2024).
Ia menambahkan bahwa surat dari partai dengan lambang banteng moncong putih tersebut akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan. “Setiap surat yang kami terima dari partai politik peserta pemilu akan kami bahas dalam rapat pleno pimpinan,” terangnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mendorong KPU untuk melakukan audit forensik digital terhadap penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024.
Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, telah disampaikan kepada KPU RI di Jakarta pada hari Rabu (21/2/2024).
“PDI Perjuangan mendesak agar dilakukan audit forensik digital terhadap penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024,” demikian isi surat pernyataan tersebut.
Permintaan ini berkaitan dengan hasil penghitungan suara pada Sirekap yang terjadi secara nasional. Oleh karena itu, PDI Perjuangan meminta KPU RI untuk membuka hasil audit forensik tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pada hari Minggu (18/2), KPU RI telah memerintahkan seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Penjadwalan ulang telah ditetapkan menjadi hari Selasa (20/2/2024).
PDI Perjuangan berpendapat bahwa Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
PDI Perjuangan menegaskan bahwa permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (sng/ant)
Ikuti update berita kami di Google News