SUARAPENA.COM – Presiden Joko Widodo memutuskan kebijakan terkait pelonggaran pemakaian masker.
Masyarakat yang beraktivitas diluar ruangan saat ini diperbolehkan untuk tak menggunakan masker.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Presiden dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Sedangkan bagi masyarakat di ruangan tertutup dan transportasi publik, Presiden menyarankan untuk tetap harus menggunakan masker.
Apalagi, masyarakat yang dikategorikan rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ungkapnya.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan kebijakan ini lantaran memperhatikan kondisi saat ini yang di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. (Bo/Skb/cr01)