SUARAPENA.COM – Pemerintah mengumumkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Sementara tanggal 2 dan 3 Mei 2022 nya ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/4/2022).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002.
Serta menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi Covid-19 belum sepenuhnya usai.
Presiden juga meminta masyarakat untuk segera melengkapi vaksin Covid-19.
“Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada.
Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. (Bo/cr01)