Scroll untuk baca artikel
News

Pemerintah Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR, Perusahaan Harus Patuh!

×

Pemerintah Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR, Perusahaan Harus Patuh!

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh menjelang hari raya keagamaan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Surat ini menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ditegaskan dalam SE yang ditandatangani pada 15 Maret, THR harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berita Terkait:  Job Fair Kemnaker 2018

“Saya ingatkan kembali, THR adalah hak pekerja yang harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Ida dalam keterangan persnya, Selasa (19/3/2024).

Menurut peraturan yang berlaku, THR harus diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Besaran THR yang diberikan adalah satu bulan upah bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Sementara itu, bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional.

Berita Terkait:  Dengan Adanya UU PPRT Diyakini Mampu Tekan Pelanggaran Pekerja Rumah Tangga

Ida juga menekankan bahwa perusahaan yang telah menetapkan besaran THR di atas standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan harus tetap mematuhi ketentuan yang telah mereka buat.

“Perusahaan harus konsisten dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, baik itu PK, PP, PKB, maupun kebiasaan yang berlaku,” tambahnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap pembayaran THR, Menaker menginstruksikan para gubernur untuk melakukan tiga langkah penting.

Pertama, memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan.

Berita Terkait:  May Day 2021, Kemnaker dan BPJamsostek Salurkan 18 Ribu Sembako

Kedua, mendorong perusahaan untuk membayar THR lebih awal.

Ketiga, mendirikan Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk konsultasi dan penegakan hukum terkait THR, yang dapat diakses melalui website resmi.

Ida juga mengumumkan pembukaan Posko THR Kemnaker yang akan melayani konsultasi dan pengaduan terkait perhitungan THR, baik secara langsung maupun online.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa hak pekerja dan buruh dalam menerima THR dapat terpenuhi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sp/skb)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca