SUARAPENA.COM – Mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak membuat masyarakat agak sedikit resah akan hal tersebut.
Lantaran hal itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah KH Ahmad Darodji menguraikan syarat sah hewan kurban saat hari raya idul adha.
Ia mengatakan, MUI pusat telah berfatwa dengan kondisi saat ini. Ia menyebut, jika hewan yang kena PMK berat tak boleh dijadikan hewan kurban.
“Berdasarkan fatwa MUI (pusat), hewan yang terkena PMK yang sampai berat saat akan disembelih, lumpuh, tidak bisa jalan, atau tidak mau makan, tidak boleh dikurbankan atau menjadi hewan kurban,” ujar Darodji dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).
Ia juga menerangkan, jika sampai hari nahar habis, atau tasyrik habis belum sembuh, hewan itu hanya akan menjadi sodakoh, bukan hewan kurban.
“Kecuali kalau sembuh sebelum hari nahar atau hari tasyrik, yaitu Hari Iduladha hingga tiga hari berikutnya.
Catatannya, apabila dia (hewan bergejala) ringan yaitu hanya sakit sedikit, Insyaallah ini bisa diatasi dengan vaksinasi pemerintah. Maka MUI membolehkan hewan itu menjadi hewan kurban,” jelasnya.
Darodji pun berharap agar masyarakat yang ingin berkurban dapat memilih hewan kurban yang bersertifikat.
Ia juga mengingatkan agar hewan yang dibeli dijaga agar tak terkena PMK. Jika memang terkena PMK, agar secepatnya bisa disembuhkan.
“Kalau hewan kurban biasanya ada semacam sertifikat, ada bukti bahwa hewan itu sehat dan layak untuk disembelih.
Jagalah hewan kurban yang sudah dibeli. Jangan sampai terkena PMK. Jika terkena, segera sembuhkan. Saya kira itu anjuran dari MUI, yang sudah keluar tausiahnya,” pungkasnya. (Ms/cr07)