Scroll untuk baca artikel
HukrimSuara Jambi

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Kualatungkal

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Kualatungkal

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan Narkoba

SUARAPENA.COM – Polisi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kg di Pelabuhan Marina Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,  Provinsi Jambi, Selasa (5/12/2017).

Bersama barang bukti, Polisi mengamankan tiga pelaku yang dipersenjatai pistol rakitan (kecepek, red) jenis Revolver yang sudah disiapkan untuk melawan petugas.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pelaku penyelundupan narkoba yang ditangkap yakni Suratman (40), Nunu (33) dan Zulkifli (44). Ketiganya tercatat sebagai penduduk berdomisili di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Berita Terkait:  Polisi Amankan Kurir Sabu Dari Batam

Saat menggelar jumpa pers Jum’at (8/12) siang, Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP ADG Sinaga menjelaskan kronologis penangkapan.

Awalnya, Petugas gabungan dari Mapolsek KP3 melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Marina Kualatungkal.

Petugas yang mencium gelagat mencurigakan dari pelaku langsung bergerak melakukan pemeriksaan. Namun, dua pelaku berusaha kabur dengan menceburkan diri ke sungai saat hendak diperiksa.

Tidak kehilangan akal, Polisi langsung mengejar pelaku dengan dibantu perahu pompong masyarakat sekitar yang ada di lokasi.

Polisi terpaksa menghadiakan timah panas ke kaki salah satu tersangka yang berupaya melawan.

“Gelagat pelaku terbaca petugas. Satu melawan petugas dan dibekukan dengan tembakan,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, atas informasi awal dua pelaku yang tertangkap, Polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka Nunu yang lebih dulu kabur ke Jambi dengan menumpang mobil travel.

“Kita langsung kontak pihak Polresta Jambi untuk membantu menangkap tersangka. Alhasil, tersangka berhasil di hadang di Jembatan Aur Duri,” papar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, ketiga pelaku mengaku tidak tahu pemilik barang karena hanya diutus menjadi kurir untuk mengantarkan paket sabu-sabu dari Kota Batam, Kepulauan Riau.

Berita Terkait:  Polres Bogor Tangkap 17 Pengedar Narkoba dari Berbagai Jenis

Pelaku mengaku diiming-imingi upah masing masing-masing Rp 20 juta jika berhasil mengantarkan barang ke Kota Jambi.

“Pengakuanya baru pertama kali. Mereka diperintahkan bosnya sampai ke Jambi. Nanti sampai di Jambi barangnya ada yang jemput.  Tetapi setengah jalan sudah berhasil kita gagalkan,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat pasal 112 dan 114 undang – undang tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

Berita Terkait:  Kabareskrim : Penangkapan Narkoba Keprihatinan Bagi Polri

Kepolisian mengusut runtutan kasus penangkapan ketiga pelaku dan kaitan kasus penangkapan sabu jaringan internasional yang dilakukan beberapa pekan sebelumnya. (dedi)