Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Polres Bogor Belum Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Prona PTSL, Ini Alasannya

×

Polres Bogor Belum Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Prona PTSL, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
pungli
Pungutan liar. Ilustrasi Saber pungli

SUARAPENA.COM – Polres Bogor belum bisa melakukan tindakan tegas dalam menghadapi adanya dugaan kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran lahan sistematis lengkap (PTSL) di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan beralasan, pihaknya belum mendapatkan laporan adanya pungli dalam program PTSL yang terjadi di Desa Karanggan. Meski demikian, jika laporan adanya dugaan pungli masuk ke pihaknya, maka segera dilakukan proses hukum.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

”Siapapun yang melaporkan dugaan pungli program PTSL di Desa Karanggan pasti kami terima. Hanya sampai saat ini, laporan baik itu dari warga maupun lembaga belum ada. Makanya saya juga informasikan kepada masyarakat jangan takut laporkan saja, dan kami pasti akan melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Kapolres Bogor Bentuk Satgas Nusantara sekaligus Hadiri Tabligh Akbar Polsek Cariu

Menurut Bimanntoro apabila pegawai desa terbukti melakukan pungli demi keuntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau meminta bayaran di luar aturan bisa dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berita Terkait:  Setelah Dapat Fitnah Dan Intimidasi Dua Wartawan Buat Laporan Ke Polres Bogor

”Para pelaku bisa pidana selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana lainnya adalah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 miliar,” jelasnya.

Terpisah, Kades Kranggan Adang mengakui adanya pungli dalam program PTSL yang dilakukan oleh anak buahnya. Dia juga membantah ikut terlibat dalam menentukan besaran biaya pungli yang harus dikeluarkan warganya.

”Kebijakan adanya pungutan pembuatan sertifikat PTSL gratis sudah dimusyawarahkan dengan melibatkan pihak kecamatan dan Polsek Gunungputri. Termasuk besaran nilai yang harus dibayar warga,” paparnya.

Adang juga mengaku tidak mengetahui secara detail pungutan itu lantaran pungli itu terjadi sebelum dirinya menjadi kepala desa.

Berita Terkait:  Terkait Dugaan Pungli Sertifikasi Lahan Prona PTSL, Bupati Bogor: Tunjukkan ke Saya

”Saya baru 5 bulan menjabat kades,” ungkap Adang.
Saat itu, lanjut dia, rapat biaya anggaran untuk pembuatan PTSL dipimpin oleh Plt kades dari pihak kecamatan.

Menurutnya plt kades dan ketua pelaksana program prona Panji yang lebih mengetahui teknis pembayaran dan besarnya uang yang harus dikeluarkan oleh warga agar dapat sertifikat gratis PTSL.

“Pak Panji yang lebih tahu berapa biaya yang dikeluarkan warga. Kalau saya menolak pungutan untuk PTSL,” tukasnya. (sng/has)