Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Miras dan Narkoba dari 156 Kasus

×

Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Miras dan Narkoba dari 156 Kasus

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Bekasi Kota - Miras oplosan
Proses pemusnaah barang bukti miras dan narkoba hasil sitaan di Polres Metro Bekasi Kota. Foto: Suarapena.com

SUARAPENA.COM – Polres Metro Bekasi Kota musnahkan barang bukti minuman keras (Miras) dan narkoba sitaan dari 156 kasus sepanjang Januari hingga Mei 2017. Pemusnahan miras dan narkoba ini dilakukan di halaman Mapolresta Bekasi Kota, Selasa (23/5/2017).

Berita Terkait:  Taman Bacaan Kemala Hadir di Polsek Bantargebang untuk Anak-anak

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja seberat 9 kilogram, pil ekstasi sebanyak 7.104 butir, dan minuman keras sebanyak 14.145 botol.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kita juga amankan satu tersangka bernama Lulu Kurniawan, dia pemilik ekstasi dan sudah divonis pengadilan selama 14 tahun penjara,” kata Hero.

Dia menegaskan, pemusnahan minuman keras dan narkoba menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam menumpas, dan menekan peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Berita Terkait:  Wow! Omzet Pemilik Miras Rumahan Ini Capai Rp100 Juta Perbulan

“Kita juga secara berkelanjutan di luar Bulan Suci Ramadan melakukan kegiatan sejenis, dalam rangka menekan dan menindak segala bentuk ancaman dalam kegiatan narkoba,” tambahnya. (sng)