SUARAPENA.COM – PT Arta Boga Cemerlang (ABC) mengklaim pihaknya taat hukum dan tidak melakukan penyekapan terhadap 5 orang buruh seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu.
“Tidak terjadi penahanan, penyanderaan atau tindakaan menghalagi kemerdekaan 5 pekerja di depo PT Arta Boga Cemerlang pada, bahkan mereka bebas melakukan komunikasi dengan siapa aja,” kata Herryasa Kepala Cabang PT ABC didampingi legal perusahaan EM Jagat Kausar dan beberapa karyawan kepada awak media di kantor PT ABC Jl. Kruing 2 Kawasan Industri Delta Silicon, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (5/9/2017).
Dia menjelaskan, pada saat kasus selisih barang terjadi, pihak PT ABC tengah melakukan audit stock opname terkait barang yang ada di gudang. Dikarenakan 5 pekerja tersebut di tempatkan pada Divisi Gudang dimana dari sanalah keluar masuknya barang yang diorder, maka tim audit memintai keterangan kepada 5 orang karyawan pada divisi gudang.
“Pada saat itu perusahaan melakukan audit/opname, dalam audit stock opname menemukan adanya selisih barang saat penghitungan audit/opname. Jadi antara perhitungan pekerja bagian gudang dengan perhitungan manajemen ada selisih barang. Nilai barang sekitar Rp.232 juta,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjutnya, justru tanggal 26 juni 2017 pihak perusahaan didatangi oleh kepolisian, saat ditanya pihak perusahaan perihal kedatangan kepolisian menerangkan adanya pengaduan dari pihak keluarga pekerja PT ABC yang sudah tidak pulang selama 3 hari. Kemudian dibawalah 5 pekerja tersebut ke polres untuk di mintai keterangan.
Selanjutnya, pada malam harinya, rombongan DPRD Kabupaten Bekasi mendatangi PT ABC yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Anden, dan 2 Anggota Komisi IV Nyumarno dan Nurdin Muhidin.
“Berhubung sudah larut malam dan Pihak manajemen tidak ada, sehingga saat itu security tidak langsung memperbolehkan mereka masuk, dan mencoba berkomunikasi dengan legal perusahaan, barulah rombongan DPRD kabupten Bekasi di temui oleh saudara Ando,” paparnya.
Herrysa menambahkan, atas laporan dari DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mendatangi PT ABC pada 31 Juli 2017, dan hasil dari kunjungan Disnaker Kabupten Bekasi tidak menemukan adanya kesalahan dari pihak perusahaan, dan kemudian disarankan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara Bipartit.
Setelah mereka dibawa ke Polres sampai hari ini perusahaan justru bertanya kenapa meraka tidak masuk bekerja kembali, bahkan pihak perusahaan juga sudah mengirimkan surat untuk mereka kembali bekerja, tetapi belum ada respon yang diterima PT ABC.
“Justru atas laporan mereka ke Polres Metro Bekasi, pihak manajemen telah di panggil oleh Polres Metro Bekasi untuk di mintai keterangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kata dia, atas temuan tim opname PT ABC adanya selisih barang, pihak legal perusahaan sudah membuat Laporan ke Polda Metro Jaya untuk menggungkap kebenarannya. (sng)