Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, dengan tegas menolak rencana pemerintah yang ingin mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya akan membebani penumpang dengan tarif yang lebih tinggi, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009.
Dalam keterangan tertulis, Sigit menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 126 UU Penerbangan, tarif tiket pesawat kelas ekonomi seharusnya hanya mencakup komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan atau surcharge.
Surcharge ini, seperti yang dijelaskan, adalah biaya yang timbul akibat fluktuasi harga bahan bakar atau situasi di mana maskapai harus beroperasi tanpa penumpang, seperti pada saat hari raya.
Sigit menegaskan bahwa iuran pariwisata yang direncanakan oleh pemerintah tidak termasuk dalam kategori pajak yang dapat dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiket.
“Pajak dan iuran memiliki makna yang sangat berbeda, dan dalam UU Penerbangan sendiri tidak ada terminologi iuran pariwisata,” ujar Sigit, Rabu (24/4/2024).
“Pemerintah harus berhati-hati agar tidak membuat kebijakan yang berpotensi melanggar UU,” lanjutnya.
Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund, dengan salah satu sumber pendanaannya berasal dari iuran pariwisata.
Rencana ini terungkap dari undangan Rapat Koordinasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 20 April lalu.
Kritik yang disampaikan oleh Sigit ini menambahkan suara-suara yang mengkhawatirkan dampak dari iuran pariwisata terhadap industri penerbangan dan kenyamanan penumpang, serta legalitas dari pengenaan iuran tersebut. (r5/pun/aha)