Suarapena.com, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menjaring dan mengamankan sejumlah Pak Ogah di beberapa persimpangan jalan di Kota Makassar.
Mereka terjaring setelah Satpol PP Kota Makassar menggelar operasi penertiban terhadap para Pak Ogah ini, Senin (12/6/2023).
Penertiban ini digelar akibat keberadaan Pak Ogah tersebut, mengganggu kenyamanan pengendara dan acap kali justru penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas yang lebih parah.
Dipimpin langsung Kepala Satuan Pol. PP Pemkot Makassar, Ikhsan, didampingi beberapa perwira bidang Satpol PP,
Penertiban melibatkan Tim Penegakan Hukum Peraturan Daerah (TPHPD) terdiri dari unsur TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Advokat.
Plt Kasat Pol PP Kota Makassar Ikhsan NS, yang tampak di lapangan didampingi oleh Kabid PPUD Winardi, dan Kasi Penegakan Muflih, serta puluhan Personil menjelaskan, penertiban dilaksanakan untuk Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun. 2021 Tentang Tertib Jalan dan Angkutan Jalan Pasal 16 (a).
“Jadi, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan Lalu Lintas, tikungan atau tempat balik arah,” ucap Ikhsan.
Lanjut Ikhsan, Pak Ogah yang terjaring, ada 6 orang, di sejumlah persimpangan, mereka digiring ke Kantor Satpol PP Makassar untuk dibuatkan pernyataan dan pembinaan.
“Kita buatkan teguran pertama secara tertulis juga menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan sebagai Pak Ogah,” jelasnya. (Dir/PolppMks)