Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

Sejak Januari Petugas Kebersihan Lingkungan DLH Kota Bekasi Gajinya Di Potong 500 Ribu

×

Sejak Januari Petugas Kebersihan Lingkungan DLH Kota Bekasi Gajinya Di Potong 500 Ribu

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI — Petugas kebersihan dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk non ASN mengalami pengurangan upah sebesar Rp 500 ribu terhitung sejak Januari 2024.

Hal itu diungkapkan oleh sebagian petugas kebersihan dibeberapa wilayah kecamatan. Bahkan pengurangan gaji itu juga terjadi pada pegawai supir armada truk sampah.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Untuk pegawai status TKK yang tadinya rata-rata mendapat Gaji Rp 4,1 juta berijazah SMA kini sejak Januari 2024 upah yang diterima petugas kebersihan di wilayah kecamatan berkurang 500 ribu menjadi Rp 3,6 juta.

Berita Terkait:  Berdiri Sejak Belasan Tahun, Setelah DLH Beri Teguran PT. NFS Baru Mengurus UKL-UPL

Namun untuk Pekerja Harian Lepas (PHL) petugas kebersihan mendapatkan rata-rata Rp 150 ribu/ per hari di kalikan 25 hari kerja.

“Saya mendapatkan upah gaji sekarang 3,6 juta per bulan. Sebelumnya kita dapat 4,1 juta namun sejak Januari tahun ini berkurang 500 ribu,” ungkap beberapa petugas kebersihan di kecamatan kota bekasi.

Berita Terkait:  Proyek The MAJ Berizin Tapi Masih Ada Lingkungan RW18 Terdampak Negatif

Berbeda wilayah, selain petugas kebersihan, supir armada truk sampah di kecamatan pun juga mengalami hal serupa gaji yang diterima berkurang sebanyak 500 ribu.

Ironisnya, banyak petugas keberihan tak mengetahui slip gaji atau upah yang dia terima, karna memang pengakuan dari petugas keberihan itu mengatakan dirinya setiap menerima gaji tak pernah di perlihatkan slip gajinya.

Berita Terkait:  Car Free Day di Kota Bekasi Kembali Digelar

“Selama saya kerja di kebersihan belum pernah lihat slip gaji saya secara resmi,” ucapnya.

Selain petugas kebersihan, pegawai non ASN dinas pendidikan pegawai UPP juga mengalami hal serupa namun pengurangan gajinya tidak signifikan, yang semula di dapat Rp 4,050,000 kini menjadi Rp 3,7 juta.

Ikuti Update Berita Kami Di Google News