Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Soal Perda Pariwisata, Legislatif Dukung Pemda Kabupaten Bekasi

×

Soal Perda Pariwisata, Legislatif Dukung Pemda Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Sunandar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Sunandar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

SUARAPENA.COM – Berbicara soal penegakan peraturan daerah (Perda) No 6 Tahun 2016 tentang kepariwisataan, pihak legislatif mendukung penuh penegakan perda tersebut.

“Dalam hal ini penegakan tersebut sudah menjadi keharusan guna menjaga kondusifitas Kabupaten Bekasi,” kata Sunandar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (13/9/207).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurutnya, dalam hal penegakan perda akan tetap dilakukan oleh pihak satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) dan aparatur gabungan. Pasalnya, tempat hiburan yang ada pada daerah sekitar sudah melebihi batas dan sering kali menjadi pemicu adanya tindak kriminalitas.

Berita Terkait:  Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pemerintah Prioritaskan Program SLRT

Selain itu, kata Sunandar, Kabupaten Bekasi sudah mendapatkan julukan yang kurang enak untuk didengar sebagai ‘Kota Jablai’. Oleh karena itu akan berimbas buruk dengan perkembangan atau kemajuan suatu daerah.

Julukan negatif ini, bagi Sunandar akan menjadi salah satu permasalahan terberat yang harus segera dilakukan pencegahan maupun membumihanguskan tempat hiburan malam.

“Pasalnya selain menjadi pemicu adanya tindak kriminalitas dan juga sebagai tempat prostitusi terselubung,” tukasnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan penegakan perda kepariwisataan ini segala kebutuhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi sudah disiapkan.

Berita Terkait:  Tokoh Masyarakat Minta DPRD Jangan Terburu-buru Soal Calon Wakil Bupati

Lalu kedepannya, untuk dapat diakomodir melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Untuk itu meminta Satpol-PP membuat anggaran dasar sebagai bentuk biaya operasional tambahan.

Kemudian anggaran tersebut harus dilakukan evaluasi melalui Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin agar lebih baik dan setelah itu pengkajian bersama DPRD setempat.

“Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi sejak awal Perda tersebut ditetapkan,” katanya.

Sunandar menjelaskan, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat dan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan terus mengawal perkembangan kinerja pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan terbaik.

Berita Terkait:  BN Holik Ajak Mahasiswa Berkontribusi bagi Masyarakat

Selain itu, sebagai bentuk upaya antisipasi adanya permasalahan yang lebih besar dari efek adanya tempat hiburan malam.

Pasalnya sudah ada beberapa kejadian yang dialami oleh masyarakat dengan adanya tempat hiburan malam.

“Diantaranya sering adanya perampasan (pemalakan), sering terjadi tindak kekerasan seperti pemukulan dan pengeroyokan akibat terlalu banyak alkohol, serta lain sebagainya,” tutup politisi Partai Golkar ini. (ars)