Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Soal Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib di Sekolah, Ketua Komisi X Nilai Menteri Nadiem Kebablasan

×

Soal Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib di Sekolah, Ketua Komisi X Nilai Menteri Nadiem Kebablasan

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyuarakan keprihatinannya atas kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencabut status wajib Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah-sekolah.

Menurut Huda, kebijakan ini merupakan langkah yang terlalu jauh dan mengabaikan peran penting Pramuka dalam pembentukan karakter pelajar yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Pramuka telah lama menjadi fondasi dalam membina sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, dan kepemimpinan di kalangan peserta didik,” ujar Huda dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).

Berita Terkait:  DPR Dorong Pendidikan Moral Pancasila untuk Cegah Kekerasan dan Bullying di Sekolah

“Kami melihat penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib sebagai tindakan yang tidak mempertimbangkan dampak positif yang telah terbukti selama ini,” imbuhnya.

Politisi Fraksi PKB itu menegaskan bahwa keberadaan Pramuka di sekolah haruslah sebagai kegiatan afirmatif, yang didukung oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan.

Berita Terkait:  Komisi X DPR RI Setujui Pergeseran Anggaran 1,37 Triliun Kemenristek TA 2023

Meskipun demikian, ia juga menekankan bahwa keikutsertaan dalam Pramuka tidak bersifat paksaan, melainkan memberikan opsi bagi pelajar untuk mengembangkan berbagai keterampilan penting.

Huda juga menambahkan bahwa Pramuka berperan dalam mengalihkan perhatian pelajar dari aktivitas negatif, termasuk pengaruh media sosial yang berlebihan.

“Kita harus memikirkan peserta didik di daerah terpencil yang mungkin tidak memiliki akses informasi yang memadai untuk pengembangan diri mereka,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, telah mencabut kewajiban Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024.

Berita Terkait:  Bahas Soal Guru PPPK, Rano Karno Pertanyakan Ketidakhadiran Menkeu

Peraturan ini merevisi keharusan perkemahan dalam pendidikan kepramukaan menjadi tidak wajib, namun tetap memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan tersebut jika diinginkan oleh satuan pendidikan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, kini bersifat sukarela sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. (r5/ts/rdn)