Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

Soal Usaha Air Curah di Bogor, Walhi: Menimbulkan Kerusakan di Tengah Masyarakat Harus Disetop

×

Soal Usaha Air Curah di Bogor, Walhi: Menimbulkan Kerusakan di Tengah Masyarakat Harus Disetop

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) angkat bicara terkait adanya keluhan warga terkait usaha air curah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang berdampak pada surutnya air sumur warga.

Wahyu A. Perdana, Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Walhi mengungkapkan, setiap usaha yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup harus dihentikan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Mau itu sudah ada izin atau tidak, kalau sudah menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat harus disetop,” tegasnya, Senin (12/6/2017).

Dia menjelaskan, ada 2 hal yang harus diperhatikan saat sebuah perusahaan berdiri di tengah masyarakat, yakni terkait daya dukung dan saya tampung lingkungan sekitar.

Berita Terkait:  Walhi Minta Pemprov Jabar Tutup Tambang Batu Kapur Ilegal di Bogor

Dalam hal ini, sebagai contoh adalah perusahaan air curah, maka harus diperhatikan adanya dukungan, dan kebutuhan masyarakat akan air bersih. Selain itu, yang kedua adalah dampak dari kegiatan yang dilakukan perusahaan tidak boleh menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan sekitar.

“Apakah jika diambil terus-terusan tidak merusak lingkungan, dan kebutuhan masyarakat akan air? Jadi harus ada persetujuan lingkungan dan memperhatikan dampak kebersihan, dampak potensi penyakit dan dampak lainnya,” paparnya.

Menurutnya, pemerintah daerah juga harus tegas menindak perusahaan bermasalah di wilayahnya. Jika memang usaha air curah di Desa Klapanunggal sampai dikeluhkan warga di RT 24/07 Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal maka harus dilakukan evaluasi secepatnya.

Berita Terkait:  Sinergitas Pusat-Daerah Diperlukan untuk Atasi Krisis Air Bersih

“Jika disana memang ada 6 titik sumur bor, artinya harus dicek. Jika tidak ada izinnya disetop.  Pemerintah daerah juga harus tegas dong menggunakan wewenangnya,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, berdasarkan Pengaturan Strict Liability dalam undang-undang lingkungan UULH 1982 (Pasal 21), Pasal 35 UUPLH 1997, dan terakhir pada Pasal 88 UUPPLH 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan atau mengelola limbah B3, dan atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Berita Terkait:  Di Forum AIWW Wapres Tekankan Pentingnya Tata Kelola Air Bersih

Untuk mengawal kasus ini, lanjut Wahyu, pihaknya mengaku siap melakukan pendampingan dari tingkat kabupaten, provinsi, maupun hingga ke tingkat kementerian.

“Jika memang ada aduan maka kita bisa bantu dampingi masalah ini, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun tingkat kementerian,” pungkasnya. (sng)

Berita Terkait: Warga Desa Ini Keluhkan Usaha Air Curah yang Menguras Air Sumur Warga