Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Terdakwa Vaksin Palsu Menangis di Ruang Sidang

×

Terdakwa Vaksin Palsu Menangis di Ruang Sidang

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.com – Salah satu terdakwa kasus vaksin palsu, Rita Agustin tak bisa menahan tangis kesedihannya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (6/2/2017).

Hingga keluar dari ruang sidang, dia harus dipapah oleh suaminya, Hidayat Taufiqurahman yang menerima dakwaan sama. Bahkan, Rita mulai lemas dan pingsan saat menuruni tangga dari ruang sidang lantai 2 pengadilan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Terdakwa Rita Agustina dan suaminya Hidayat Taufiqurahman tidak memiliki kemampuan kefarmasian dan izin edar vaksin, sehingga jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta kepada kedua terdakwa,” kata JPU Kejari Bekasi, Andi Adikawira.

Dalam agenda sidang, Hakim ketua, Merver Pandiangan mempertegas isi tuntutan JPU dan menyarankan para terdakwa untuk mempersiapkan materi pembelaan pada agenda sidang berikutnya.

“Kalian berdua silakan mempersiapkan pembelaan dan silakan kembali ke sel tahanan pengadilan,” kata Merver.

Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman diketahui berperan sebagai produsen vaksin palsu Tripacel, Pediacel, Enggerik B, Harvics dan Tuberkolin di rumahnya kawasan Kemang Pratama, Kecamatan Bekasi Selatan sejak 2010 hingga 2016.

Terdakwa ditangkap petugas pada Juni 2016 berdasarkan kepemilikan barang bukti berupa alat-alat produksi vaksin di rumahnya yang didapat dari Pasar Proyek, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur.

Dari 20 terdakwa yang terseret dalam kasus vaksin palsu tersebut, ada 7 orang yang dituntut 12 tahun penjara, termasuk Rita dan suami. Mereka dikenai denda dengan jumlah variatif, dari Rp 50 juta-Rp 1 miliar. Namun tuntutan tertinggi ditetapkan kepada Rita dan Hidayat. (sng)