SUARAPENA.COM – Pihak Polres Bogor menciduk GS, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang dilakukannya. GS diciduk di kediamannya pada Selasa (6/62017) malam.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan membenarkan pencidukan kepala desa GS oleh pihaknya.
“Ya, sedang dalam pemeriksaan. Selanjutnya silahkan bisa menghubungi Kabag Humas Polres Bogor Ibu Ita,” katanya singkat, Kamis (8/6/2017).
Sementara Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena belum bisa memberikan keterangan resmi terkait kasus pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh kepala desa Tamansari GS.
Sebelumnya, salah seorang sumber mengungkapkan, pencidukan kepala desa Tamansari GS terkait adanya dugaan penipuan, dan pemalsuan surat tanah.
Pemalsuan surat terhadap sebidang tanah ini dilakukan GS untuk disewakan bagi perusahaan telekomunikasi. Dimana perusahaan telekomunikasi tersebut membutuhkan sebidang tanah untuk mendirikan Base Tranceiver System (BTS) di Kecamatan Tamansari.
“Padahal, tanah tersebut sudah ada pemilik sahnya. Bahkan si pemilik sudah punya bukti sertifikat tanah tersebut. Si pemilik tanah tak tahu menahu tanahnya disewakan oleh Kades GS. Modusnya, GS diduga memalsukan surat-surat tanah tersebut termasuk Letter C,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya. (cek)