SUARAPENA.COM – Pembangunan Mega Proyek Pemukiman Nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terancam gagal lantaran tersandung kasus kayu ilegal. Kendati demikian, pihak pelaksana mega proyek pemukiman nelayan jilid 2 ini berdalih telah melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian.
Humas perusahaan pelaksana, Once menjelaskan, terkait pemasokan kayu sebagai material pembangunan telah memenuhi syarat dan izin.
“Kalau masalah kayu (gelegar dan papan mal) kita juga sudah kerja sama dengan pihak polsek dan polres setempat,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu (28/5/2017) siang.
Once bersikeras tidak tahu menahu soal asal pasokan bahan material kayu. Ia juga mengaku sudah bekerjasama dengan kepolisian dalam pelaksanaan pembangunan pemukiman nelayan ini.
“Kalau kita melalui bagian logistik cuma membutuhkan jumlah bahan sekian kubik. Kalau ada kejanggalan itu dari pemasoknya. Yang saya tau rata-rata ada yang dari Sengeti Kabupaten Muarojambi,” jelasnya.
Sementara, Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Sumarno membantah adanya keterlibatan pihaknya dalam memberikan pasokan kayu material proyek pembangunan pemukiman nelayan.
Menurutnya, kepolisian memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan progam pemerintah pusat. Namun, bukan melakukan kerjasama pasokan material proyek pemukiman nelayan.
“Memang ada koordinasi, tapi itu ijin pemberitahuan pelaksanaan pekerjaan. Bukan ijin kayu materialnya. Kita akan pastikan persoalan ini,” tegasnya saat ditemui media, Minggu (28/5/2017) sore.
Perlu diketahui, pemerintah mulai melanjutkan pelaksanaan progam pembangunan pemukiman Nelayan jilid 2 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kegiatan ini merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Rencananya, sebanyak 50 unit rumah yang diperuntukan untuk para nelayan bakal dibangun untuk menambah kapasitas perumahan pemukiman nelayan jilid 1 yang dibangun 2015 di Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sayangnya, pembangunan kawasan pemukiman nelayan jilid 2 yang baru dimulai sebulan terakhir terancam gagal. Oknum rekanan pelaksana pekerjaan diduga melanggar hukum lantaran menggunakan bahan material kayu yang diduga didapat secara ilegal.
Diketahui, mega proyek pembangunan pemukiman nelayan dari anggaran APBN dikerjakan oleh PT Dayatama Citra Mandiri dengan nilai proyek mencapai kisaran Rp8 milyar. (ded)