Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

TPS Liar di Desa Jayamukti Ditutup DLH Usai Dilaporkan Warga

×

TPS Liar di Desa Jayamukti Ditutup DLH Usai Dilaporkan Warga

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di Kampung Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat pada Jumat (05/05/2023).

Kepala UPTD kebersihan wilayah V Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Samsuro Mandiansyah mengatakan, pihaknya merespon cepat laporan warga setempat terkait adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayahnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan Jumat bersih (Jumsih) kita mendapat aduan dari masyarakat terkait TPS liar, kita langsung cepat-cepat respon, kita tanggapi, dan langsung kita tutup TPS ilegalnya dilokasi,” ujar Samsuro.

Berita Terkait:  DLH  Bekasi Kerahkan Alat Berat Atasi Longsor TPA

Pada kegiatan Jumsih kali ini, sebanyak 20 personel yang dikerahkan untuk mengangkut dan membersihkan sampah liar dari lokasi tersebut. Jenis sampah yang diangkut merupakan sampah organik dan anorganik. Selain itu, sambung dia, pihaknya akan mengangkut sampah-sampah tersebut ke tempat pemrosesan akhir.

“Hari ini kita menurunkan 20 personil petugas kebersihan, 1 unit baktor dan 1 unit truk sampah dan sampah ini akan kita buang ke TPA Burangkeng,” ungkapnya.

Samsuro menyarankan, lokasi tersebut seyogianya bisa dijadikan sebagai lahan yang bermanfaat dan bisa diberdayakan untuk tempat yang nyaman dan indah bagi masyarakat sekitar.

Berita Terkait:  Sekolah Berbudaya Lingkungan Bakal Dapat Penghargaan dari Dinas Lingkungan Hidup

“Ya, mungkin nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa dimanfaatkan, apakah itu untuk taman main anak-anak atau lainnya, karena lokasi ini sudah dekat dengan pemukiman, alangkah baiknya lahan tersebut kita manfaatkan dibandingkan menjadi tempat pembuangan sampah liar,” sarannya.

Dia menghimbau, kepada seluruh masyarakat sekitar agar dapat menaati aturan yang berlaku yang sesuai dengan Perda No.04 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Ya, Ketika ada larangan berbentuk seperti banner atau aturan lainnya itu harus dipatuhi jangan dilanggar. Artinya kalau memang keadaan kampungnya bersih sangat memungkinkan bisa membuat rasa kenyamanan tersendiri. Namun, ketika bau sampah yang tidak sedap dan tidak enak dipandang akhirnya bisa menimbulkan penyakit juga kan, terutama banyaknya nyamuk,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Warga Disini Keluhkan Polusi Udara Pembakaran Sampah Liar

Dia berharap, agar seluruh pihak terkait dapat menjaga lingkungan sekitar bersama-sama, karena kebersihan menjadi tanggung jawab bersama bagi semua pihak.

“Ya, Harapan saya khusus warga sekitar agar tidak membuang sampah sembarangan lagi. Mari sama-sama menjaga lingkungan sekitar karena kebersihan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH saja, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.

Apabila perlu pelayanan terkait masalah sampah, bisa segera menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi atau UPTD pengelolaan sampah di wilayah terdekat. (Hms)