Suarapena.com, MEDAN – Tujuh orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram berhasil ditangkap oleh Polda Sumut bekerja sama dengan petugas Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kami melakukan penangkapan ini bersama-sama dengan petugas bandara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (24/1/2024).
Menurut Hadi, penangkapan ini terbagi menjadi dua kasus yang terjadi pada Selasa (23/1). Kasus pertama melibatkan tiga penumpang laki-laki berinisial II, MJ dan AS yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Petugas mendapati 30 plastik yang berisi sabu dengan total berat 3.104 gram yang akan dibawa ke Kendari,” ujar Hadi.
Hadi menambahkan, ketiga tersangka itu mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus kedua, petugas bandara dan Polresta Deli Serdang mengamankan empat penumpang berinisial MI, RS, IZ dan AZ yang merupakan warga Sumut dan Jawa Barat,” kata Hadi.
Selanjutnya, Hadi menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan; ditemukan barang bukti sebanyak 4,119 kg sabu yang akan dibawa ke Cengkareng.
“Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak petugas,” ungkap Kabid Humas.
Polda Sumut dan jajaran terus berupaya memberantas narkoba dengan cara melakukan penindakan dan rehabilitasi sebagai salah satu program unggulan.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di daerah ini,” pungkas Hadi. (sng/ant)