SUARAPENA.COM – Terkait kasus yang menimpa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Pimpinan DPRD Kota Bekasi memperingati para anggota dan aparat pemerintahan Kota Bekasi.
Hal tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Rabu (26/1/2022).
Chairoman J. Putro mengatakan, apabila anggota DPRD dan aparatur pemerintahan Kota Bekasi menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar segera menyerahkan ke KPK.
Hal itu sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12C dan pasal 12B.
“Apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya, agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima,” kata Chairoman dalam keterangannya.
Chairoman juga mengingatkan kepada para koleganya di legislatif dan eksekutif untuk tetap komitmen dalam gerakan anti korupsi.
“Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Bekasi dan seluruh stakeholder terkait,” ujarnya.
“Pimpinan dan seluruh unsur DPRD Kota Bekasi tetap bekerja menunaikan tugas dan tanggungjawabnya, sambil terus mendukung segala upaya penanganan hukum yang dijalankan oleh KPK,” tambah dia.
Sebelumnya, Chairoman dipanggil KPK sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan suap, pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Diperiksa terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022). (Sng/Bo)